Hello from Sketshop

Selamat datang di halaman panduan untuk menjadi Vendor di Sketshop.

Sketshop.com adalah sebuah wadah bagi para Vendor untuk menjual dan memasarkan produk atau merek dagang kepada masyarakat. Di situs ini kriteria Vendor terbagi atas Tiga (3) kategori:

 

  1.  Konsultan (Arsitektur, Struktur, MEP, ataupun Perijinan).
  2.  Kontraktor/Mandor.
  3.  Supplier (Bahan bangunan, material dan merek dagang yang berkaitan).

Tata cara menjadi Vendor di Sketshop.com untuk Kategori 1

Adalah kategori untuk para vendor KONSULTAN (arsitektur struktur, MEP dan perijinan). Tata cara untuk menjadi konsultan adalah:

  1. Konsultan dapat mendaftar atas nama perusahaan / badan usaha, atau dapat juga sebagai perorangan. Konsultan dapat memberikan informasi tentang domisili usaha, nomer telp, akun sosial media, email atau alamat website untuk memudahkan konsumen didalam melakukan komunikasi dan bertransaksi.
  2. Konsultan atau tenaga ahli harus dapat menunjukan kecakapan dalam skil atau adminisratif jika di minta oleh konsumen. Konsultan juga dapat menunjukan hasil kerja atau proto folio dalam bentuk Foto yang akan di unggah pada halaman website sketshop.com
  3. Pihak sketshop.com hanya mempromosikan para konsultan dengan memberikan ruang iklan, pihak com tidak menarik biaya atas ruang iklan yang diberikan (dalam batas waktu tertentu) , pihak sketshop tidak meminta fee, imbalan atau komisi atas transaksi yang terjadi antara pihak konsumen dengan para Konsultan.
  4. Konsultan atau Tenaga Ahli harus bertanggung jawab didalam melaksanakan pekerjaan yang di minta oleh konsumen, dan dalam hal ini pihak konsultan bertindak atas nama sendiri atau badan usaha yang menaungi konsultan tersebut, Konsultan tidak bertindak atas nama sketshop.com. Konsultan membebaskan segala bentuk tuntutan dari pihak manapun terhadap sketshop.com jika terjadi laporan (complain) atau permintaan ganti rugi atas pekerjaan konsultan dengan konsumen.
  5. com dapat menurunkan profile/iklan yang tayang pada halaman situs jika terjadi laporan yang bersifat merugikan pihak lain. Sketshop.com juga dapat melakukan pengaduan kepada pihak berwajib jika Konsultan di anggap melakukan perbuatan penipuan, pembohongan public dan perbuatan melawan hukum lainnya yang dapat merugikan atau membahayakan pihak lain.
  6. Sebelum profile (iklan) di tayangkan sketshop.com akan melakukan verifikasi terlebih dahulu.

Tata cara menjadi Vendor di Sketshop.com untuk Kategori 2

Adalah kategori untuk para vendor KONTRAKTOR/MANDOR. Tata cara untuk menjadi kontraktor/mandor adalah:

  1. Kontraktor dan Mandor dapat mendaftar atas nama perusahaan / badan usaha, atau dapat juga sebagai perorangan. Kontraktor dan Mandor dapat memberikan informasi tentang domisili usaha, nomer telp, akun sosial media, email atau alamat website untuk memudahkan konsumen didalam melakukan komunikasi dan bertransaksi.
  2. Kontraktor dan Mandor harus dapat menunjukan kemampuan dalam bidang pekerjaannya atau adminisratif jika di minta oleh konsumen. Kontraktor dan Mandor juga dapat menunjukan hasil kerja atau proto folio dalam bentuk Foto yang dapat di unggah pada halaman website sketshop.com
  3. Pihak sketshop.com hanya mempromosikan para Kontraktor dan Mandor dengan memberikan ruang iklan, pihak com tidak menarik biaya atas ruang iklan yang diberikan (dalam batas waktu tertentu) , pihak sketshop tidak meminta fee, imbalan atau komisi atas transaksi yang terjadi antara pihak konsumen dengan para Kontraktor dan Mandor.
  4. Kontraktor dan Mandor harus bertanggung jawab didalam melaksanakan pekerjaan yang di minta dan disepakati bersama konsumen, dan dalam hal ini pihak Kontraktor dan Mandor bertindak atas nama (diri) sendiri dan atau badan usaha yang menaungi Kontraktor dan Mandor, Kontraktor dan Mandor tidak bertindak atas nama sketshop.com. Kontraktor dan Mandor membebaskan segala bentuk tuntutan dari pihak manapun terhadap sketshop.com jika terjadi laporan (complain) atau permintaan ganti rugi atas pekerjaan Kontraktor dan Mandor dengan konsumen.
  5. com dapat menurunkan profile/iklan yang tayang pada halaman situs jika terjadi laporan yang bersifat merugikan pihak lain. Sketshop.com juga dapat melakukan pengaduan kepada pihak berwajib jika Kontraktor dan Mandor di anggap melakukan perbuatan penipuan, pembohongan public dan perbuatan melawan hukum lainnya yang dapat merugikan atau membahayakan pihak lain.
  6. Sebelum profile (iklan) di tayangkan sketshop.com akan melakukan verifikasi terlebih dahulu.

Tata cara menjadi Vendor di Sketshop.com untuk Kategori 3

Adalah kategori untuk para vendor SUPPLIER. Tata cara untuk menjadi supplier adalah:

  1. Supplier dapat mendaftar atas nama perusahaan / badan usaha, atau dapat juga sebagai perorangan. Supplier dapat memberikan informasi tentang domisili usaha, nomer telp, akun sosial media, email atau alamat website untuk memudahkan konsumen didalam melakukan komunikasi dan bertransaksi.
  2. Supplier adalah pihak yang dapat memasok material pada daerah yang dilayani atau yang di sepakati dengan konsumen.
  3. Pihak sketshop.com hanya mempromosikan para Supplier dengan memberikan ruang iklan, pihak com tidak menarik biaya atas ruang iklan yang diberikan (dalam batas waktu tertentu) , pihak sketshop tidak meminta fee, imbalan atau komisi atas transaksi yang terjadi antara pihak konsumen dengan para Supplier.
  4. Supplier harus bertanggung jawab didalam pengadaan barang yang diminta dan disepakati bersama konsumen, dan dalam hal ini pihak Supplier bertindak atas nama (diri) sendiri dan atau badan usaha yang menaungi Supplier, Supplier tidak bertindak atau menjual barang atas nama sketshop.com. Supplier membebaskan segala bentuk tuntutan dari pihak manapun terhadap sketshop.com jika terjadi laporan (complain) atau permintaan ganti rugi atas transaksi jual beli dengan konsumen.
  5. Sketshop.com dapat menurunkan profile/iklan yang tayang pada halaman situs jika terjadi laporan yang bersifat merugikan pihak lain. Sketshop.com juga dapat melakukan pengaduan kepada pihak berwajib jika Supplier di anggap melakukan perbuatan penipuan, pembohongan publik dan perbuatan melawan hukum lainnya yang dapat merugikan atau membahayakan pihak lain.
  6. Supplier dapat meminta pihak sketshop.com untuk menyebarkan brosure, pricelist dan marketing tools lainya (Berupa softcopy) dan secara automatis akan terdownload bersama file desain rumah yang dibeli oleh konsumen. Brosur dapat mencantumkan, menampilkan seluruh kontak dan jaringan merek dagang atau Toko di seluruh Indonesia dan dinegara manapun. (layanan Berbayar) Hubungi tim sketshop.com
  7. Supplier juga dapat meminta pihak sketshop.com untuk mencantumkan merk dagang, type, warna dan jenis dari material didalam RAB yang di download bersamaan dengan pembelian desain. (Layanan Berbayar) Hubungi tim sketshop.com
  8. Sebelum profile (iklan) di tayangkan sketshop.com akan melakukan verifikasi terlebih dahulu.

Ingin tanya soal desain rumah? Hubungi Whatsapp kami.

Metode Pembayaran

payment-acc

© 2022 Sketshop. Hak Cipta dilindungi oleh undang-undang.

Seketsa
Logo
Register New Account
Reset Password